BBM tersebut diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum diedarkan kembali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, peran 12 orang yang dutangkap yakni
mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, hingga pekerja yang terlibat dalam proses pemindahan dan pengolahan BBM ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa sedot, serta lima unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk mobil tangki dan kendaraan angkut lainnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas,” pungkasnya. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA