Barang Bukti Sudah Lengkap, Penetapan Tersangka Perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Jangan Berlama-lama











“Pertanyaan ada apa? Dan apa penyebab dan kendalanya? Padahal, kalau bicara alat bukti kan semuanya sudah sesuai KUHP karena sudah lengkap. Oleh karena itu kita berharap dalam waktu dekat ini Polda Sumsel melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Feri, apabila sudah ada penetapan tersangka selanjutnya limpahkan kapada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel agar para tersangkanya dapat disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Di perkara ini sebelumnya kan sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, sehingga diharapkan SPDP itu ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka dan melimpahkan berkas tersangkanya ke kejaksaan,” harap Feri.

Dilanjutkannya, K-MAKI juga menilai bahwa dalam perkara dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang ini melibatkan banyak pihak.

“Untuk itu dalam penetapan tersangka ini jangan sampai ada tebang pilih, siapapun yang terlibat mintai pertanggung jawaban hukum dengan menetapkannya sebagai tersangka,” pungkas Feri.

Diketahui jika perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!