Polisi Catat 257 Kasus di Sumbar Selesai Dengan Restorative Justice







Padang, JN

Kepolisian Daerah Sumatera Barat mencatat 257 kasus pidana di Sumatera Barat sepanjang 2022 ini dapat diselesaikan melalui restorative justice atau mengedepankan dialog atau mediasi dalam menyelesaikan kasus hukum yang terjadi di provinsi itu.

“Dari total 2.257 kasus yang terjadi 2022, 257 kasus dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat,” kata Kepala Polda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa Putra, saat fokus grup terpumpun tentang restorative justice di Padang, Selasa

Sementara itu sepanjang 2021 dari 1.011 kasus diselesaikan dengan restorative justice dari 5.585 kasus yang terjadi di Sumatera Barat. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!