Kejati Tegaskan Keterangan Ahli Kuatkan Dakwaan Aran & Asri Wisnu Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Mohd Radyan SH MH, Jumat (24/6/2022) menegaskan, ahli yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel menguatkan dakwaan dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Adapun dua terdakwanya yakni; Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel).

“Dalam sidang kedua terdakwa yang sebelumya telah digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, dua Ahli telah dihadirkan Penuntut Umum Kejati Sumsel, yakni Ahli dari BPKP dan Ahli dari OJK. Keterangan dua Ahli tersebut menguatkan dakwaan Penuntut Umum Kejati Sumsel terhadap terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana,” katanya.

Menurutnya, Ahli yang dihadirkan di persidangan tersebut telah menjelaskan kerugian negara yang terjadi di perkara tersebut.

“Adapun kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel ini, yakni sebesar Rp 13,4 miliar,” ujar Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!