Dodi Reza Tegaskan Tidak Pernah Terima Uang Fee







Dodi Reza Alex Noerdin saat membacakan pledoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun 2021 yang dituntut JPU KPK 10 tahun 7 bulan penjara, Kamis (23/6/2022) membacakan pembelaan (pledoi) pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan Dodi Reza, jika dirinya tidak pernah menerima fee seperti yang didakwakan dan dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya tidak pernah menerima uang fee tersebut, demi Allah tuduhan tersebut tidak benar,” katanya.

Masih dikatakannya, perkara ini berawal dari OTT Herman Mayori (Kadis Pupur PUPR, terdakwa berkas terpisah) dengan barang bukti Rp 270 juta. Dengan tertangkapnya Heman Mayori membuat dirinya yang saat itu berada di Jakarta didatangi oleh petugas KPK untuk dimintai keterangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!