Kejati Tegaskan Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol OKI Terus Diusut







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Senin (20/6/2022) menegaskan, dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingg kini terus diusut Jaksa Penyidik dengan penyidikan.

Menurutnya, dalam perkara tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan. Dari itu proses penyidikan terus dilakukan.

“Penyidikan dilakukan guna mengungkap tersangka di perkara tersebut,” katanya.

Masih dikatakannya, dalam penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan sejumlah kegiatan penyidikan.

“Jadi proses penyidikannya masih berjalan di Kejati Sumsel,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut kedepan para saksi tetap diagendakan pemeriksan.

“Tetap dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, karena perkara ini sudah penyidikan. Dimana dalam proses penyidikannya Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya,” pungkas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.

Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi sebelumnya telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) Jaksa Penyidik telah memeriksa empat Camat. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!