Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya yang Dipidana Uang Pengganti Untuk Pulihkan Kerugian Negara







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, para terdakwa yang dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi pada perkara tersebut.

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (6/12/2021).

Masih dikatakannya, tentunya pemidanaan uang pengganti tersebut dapat diterapkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan fakta persidangan.

“Jika terdakwanya terbukti menikmati uang dari perkara tersebut maka terdakwanya akan dijatuhkan tuntutan terkait uang pengganti. Tujuannya untuk memulihkan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya tersebut,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!