




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, Rabu malam (15/6/2022) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka rekening Alex Noerdin dan istri yang diblokir.
Hal tersebut dikatakan Hakim saat membacakan vonis Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa PDPDE Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakwa Alex Noerdin dan istri,” tegas Hakim di persidangan.
Diungkapkan Hakim, pembelokiran rekening tersebut mesti dibuka oleh Jaksa karena dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel tidak terbukti adanya aliran uang yang dinikmati oleh Alex Noerdin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

