




Cirebon, JN
Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menggerebek gudang minuman keras tanpa izin di Desa Mudu Pesisir, Kabupaten Cirebon, dan menyita sebanyak 3.900 botol miras berbagai merek serta 220 liter tuak.
“Kita sudah mengintai ini sejak lama, dan setelah dipastikan terdapat minuman keras, maka langsung digerebek,” kata Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota AKP Suwito di Cirebon, Rabu (15/6/2022).
Suwito mengatakan penggerebekan gudang minuman keras, dilakukan karena sudah meresahkan warga, dan ini diindikasikan telah beroperasi lama.
Pada saat penggerebekan lanjut Suwito, pihaknya sempat terkecoh dengan kemasan yang ada, di mana pemiliknya menyamarkan barang haram tersebut dengan dimasukkan ke dalam dus air mineral. HALAMAN SELANJUTNYA>>

