




Palembang, JN
Para saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB), yang rugikan negara Rp 13 miliar siap-siap untuk dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kedepannya masih akan menghadirkan para saksi di persidangan tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (13/6/2022).
“Dalam perkara tersebut dua terdakwa, yakni; Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah BSB) masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor. Dari itu para saksi masih tetap akan dihadirkan di persidangan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

