KPK Amankan Dokumen Permohonan Perizinan Kasus Suap Haryadi Suyuti







Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 27.258 dolar AS dalam operasi tangkap tangan (OTT). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan salah satu tersangka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Dokumen tersebut ditemukan dan diamankan, kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/6/2022), usai tim penyidik KPK lakukan upaya penggeledahan secara paksa di rumah kediaman tersangka pemberi suap Oon Nusihono (ON), Jakarta, Jumat (10/6/2022).

“Di rumah kediaman tersangka ON selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali.

Selanjutnya, kata Ali, dokumen tersebut segera disita dan dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan para tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!