Jelang Vonis Alex Muddai, JPU Kejati Yakin dengan Tuntutan







Alex Noerdin dan Muddai Madang saat menjalani sidang. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Menjelang vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang yang sidangnya dijadwalkan Rabu 15 Juni 2022 mendatang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yakin dengan tuntutan 20 tahun penjara untuk kedua terdakwa tersebut.

Hal itu ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (12/6/2022).

“Menjelang putusan atau vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang tentunya kami yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU disidang sebelumnya. Dimana keduanya telah dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan masing-masing 20 tahun penjara,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.

Masih dikatakannya, dalam persidangan tersebut selain JPU telah membacakan tuntutan, sebelumnya juga sudah digelar sidang replik dan duplik. Artinya, tinggal menunggu vonis atau putusan dari Majelis Hakim saja.

“Dalam sidang saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Bahkan diperkara Masjid Sriwijaya ini untuk terdakwa yang sudah divonis berjilid-jilid, yakni 10 terdakwa sebelumnya telah dovonis. Jadi sidang kedepan tinggal vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang, jadi silahkan Majelis Hakim membacakan putusan, dan tentunya kita hargai putusan Hakim, dan kalau vonis Hakim ada perbedaan dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel tentunya kita akan melakukan upaya banding maupun kasasi,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!