




Jakarta, JN
Mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan menyampaikan permohonan maaf dan mengungkapkan penyesalan saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/6/2022).
“Atas kesalahan dan kekhilafan saya, pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan mertua saya tercinta, kakak dan adik, istri dan anak-anak yang saya cintai dan saya sayangi, ayah mohon maaf,” kata Wawan sambil menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Permohonan maaf disampaikan pula oleh Wawan yang merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pemeriksaan wajib pajak itu, untuk seluruh pihak Direktorat Jenderal Pajak RI, dari pusat hingga di daerah, yakni Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Ia mengatakan menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut di masa depan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

