Jaksa Jawab Pembelaan Alex Muddai Terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE dalam Replik







Alex Noerdin saat menyampaikan pembelaan atau pledoi pribadi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (5/6/2022) menegaskan, pledoi atau pembelaan terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang akan dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik yang nantinya disampaikan di persidangan.

Menurutnya, pada sidang sebelumnya Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa di perkara dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel, serta Muddai Madang terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang juga terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel dan terdakwa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) telah menyampaikan pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Untuk saat ini pembelaan terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang masih kita kaji dan kita pelajari. Pada sidang lanjutan Selasa 7 Juni 2022 mendatang, pembelaan kedua terdakwa akan kita jawab melalui Replik (tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa) di persidangan,” tegasnya.

Masih dikatakan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, terkait pembelaan yang telah disampaikan terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang tentunya Kejati Sumsel tetap dengan tutuntuan yang juga telah disampaikan di persidangan sebelumnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!