




Palembang, JN
Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Palembang, Kamis (2/6/2022) diamankan Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang setelah nekat mencuri uang sebesar Rp 8 juta milik kerabat dekatnya sendiri.
Pasutri yang tinggal di Jalan H Faqih Usman RT 17 RW 03 Kelurahan I Ulu Kecamatan SU I Palembang tersebut yakni; Andri Marzuan (37) dan istrinya Evi Nirmala Sari (27).
Aksi pencurian yang dilakukan Pasutri ini terjadi di rumah korban Iwan Kurniawan (37), di Lorong Gubah II No 1741 RT 09 RW 22 Kelurahan I Ulu Kecamatan SU I, Jumat lalu (27/5/2022).
“Kami dan korban adalah kerabat dekat, kami sering main ke rumah korban, waktu itu kami melihat
tas selempang warna hitam yang tergantung di dalam kamar tidur, saat saya buka ternyata di dalamnya
ada uang sebesar Rp 8 juta, karena khilaf saya mengambil uang tersebut, setelah itu uang tersebut saya berikan kepada suami saya,” jelas kedua Pasutri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

