





Palembang, JN
Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (19/5/2022) mengatakan, pembangunan Masjid Sriwijaya saat ini belum selesai bukan pembangunannya tidak selesai.
Karena menurut Alex, dikatakan pembangunan belum selesai artinya pembangunan tersebut sebenarnya bisa dilanjutkan oleh Pemprov.
“Jadi pembangunannya belum selesai, bukan tidak selesai. Bahkan dari putusan Mahkama Agung (MA) terkait sengketa lahan Masjid Sriwijaya menyatakan jika Pemprov diminta membayar Rp 13 miliar lebih untuk mengganti rugi lahan itu, jadi sangat mudah jika Pemprov mau mengganti rugi sesuai putusan MA maka pembangunan Masjid Sriwijaya itu bisa diselesaikan,” ungkapnya saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dijelaskan Alex Noerdin, terkait dana hibah Rp 130 miliar yang telah diberikan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut merupakan pancingan agar mendapat bantuan dari Negara Timur Tengah dan Arab Saudi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







