




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, Kamis (19/5/2022) mengungkap jika kerugian negara dalam dugaan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Rp 64 miliar.
Hal tersebut dikatakan Hakim saat membacakan putusan atau vonis untuk terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH mengatakan, terkait kerugian negara tersebut
Hakim tidak sependapat dengan kerugian negara total loss. HALAMAN SELANJUTNYA>>

