Akhmad Najib Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 4 Tahun Penjara







Akhmad Najib sedang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (19/5/2022) divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan vonis 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Yoserizal SH MH mengatakan, jika dalam perkara tersebut terdakwa Akhmad Najib terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili, terdakwa Akhmad Najib terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan ini menjatuhkan putusan atau vonis kepada terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hakim.

Pada perkara tersebut Hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya, yakni; Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!