




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufik Ibnugoroho, Rabu (18/5/2022) mengatakan, jika ada catatan nama pada tumpukan uang Rp 1,5 miliar yang diamankan dari terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin saat OTT terjadi.
Hal tersebut dikatakan JPU KPK disela sidang tiga terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang
Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), terdakwa Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), dan terdakwa Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).
“Dari barang bukti OTT yang diamankan dari terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, yakni uang Rp 1,5 miliar ditemukan catatan nama-nama dan nama CV. Jadi ditumpukan uang itu ada kopelan kertas bertuliskan nama-nama dan CV,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

