




Surabaya, JN
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan sopir bus PO “Ardiansyah”, Ade Firmansyah, sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya – Mojokerto pada Senin (16/5/2022) yang menewaskan belasan orang.
“Dari hasil gelar (perkara) sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” ujar Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda setempat di Surabaya, Kamis.
Ade Firmansyah dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan 311 Ayat (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). HALAMAN SELANJUTNYA>>

