Kejati Pastikan Saksi BSB Bergilir Dihadirkan Disidang Dugaan Kasus Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Senin (16/5/2022) memastikan sejumlah saksi dari pihak Bank Sumsel Babel (BSB) akan dihadirkan sebagai saksi disidang dua terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja BSB rugikan negara Rp 13 miliar lebih.

Adapun dua terdakwa tersebut, yakni terdakwa Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan terdakwa Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel) yang keduanya kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Kedua terdakwa saat ini masih menjalani proses persidangan, dari itulah para saksi dari pihak BSB kedepan tetap akan dijadwalkan secara bergilir di persidangan tersebut. Dimana untuk jadwal sidangnya yakni setiap hari rabu,” ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya saksi dari pihak Bank Sumsel telah dihadirkan di persidangan, terdiri dari; mantan Dirut Bank Sumsel Babel M Adil, Rianda Pratama selaku Analis Resiko Bank Sumsel Babel, Yusman Pegawai Divisi Legal Bank Sumsel Babel dan Maselywasa Kepala Legal dan Dokumentasi Kredit Bank Sumsel Babel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!