




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Minggu (15/5/2022) menegaskan, dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini masih terus disidik (penyidikan) oleh Kejati Sumsel.
Menurutnya, bahkan proses penyidikan dugaan kasus tersebut masih berjalan di Kejati Sumsel.
“Jadi untuk dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI masih terus kita sidik. Dan penyidikannya berjalan di Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, tentunya dalam proses penyidikan yang berjalan tersebut Jaksa Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti.
“Sampai saat ini kita terus melakukan penyidikan mengumpulkan alat buktinya,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

