




Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Muhammad Yatir dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan, Kepulauan Riau, nonaktif Apri Sujadi (AS).
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AS dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Selain itu, KPK memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Apri, yaitu Yhordanus selaku Direktur PT Yofa Niaga Pastya.
KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

