KPK Dalami Dugaan Arahan Wali Kota Ambon Kondisikan Proses Lelang









Tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan arahan dari tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

KPK memeriksa kelimanya untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung Mako Brimob Polda Maluku, Sabtu (14/5/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/5/2022).

Lima saksi, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!