Komite Bank Sumsel Babel Setujui Pemberian Kredit Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih, Hakim: Ini Bisa Berjamaah!







Saksi dari pegawai Bank Sumsel Babel saat dihadirkan dalam sidang Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tiga pegawai Bank Sumsel Babel, Rabu (11/5/2022) menjadi saksi Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun ketiga saksi tersebut, yakni; Rianda Pratama selaku Analis Resiko Bank Sumsel Babel, Yusman Pegawai Divisi Legal Bank Sumsel Babel dan Maselywasa Kepala Legal dan Dokumentasi Kredit Bank Sumsel Babel.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH mencecar saksi Rianda Pratama selaku Analis Resiko Bank Sumsel Babel terkait Komite Bank Sumsel Babel yang menjadi pemutus pemberian kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut.

Dikatakan Rianda Pratama, jika dirinya bersama terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana termasuk dalam komite tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!