KPK Konfirmasi Istri Bupati PPU Nonaktif Terkait Transaksi Keuangan







Arsip – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Risnah selaku istri tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) soal transaksi keuangan pada rekening bank yang dimilikinya.

KPK memeriksa Risnah sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, di Gedung Mako Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim.

“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Selain Risnah, KPK juga memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!