




Jakarta, JN
Perancang busana Ivan Gunawan mengatakan mengembalikan uang kontrak yang diterimanya sebagai duta (brad ambasador) aplikasi robot trading DNA Pro kepada penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Uang tersebut dikembalikannya saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
“Pada kesempatan hari ini juga dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya, jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan,” kata Ivan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022) malam.
Ivan mengakui dirinya dikontrak sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan oleh Group Rudutz, salah satu grup yang mengoperasionalkan aplikasi DNA Pro. HALAMAN SELANJUTNYA>>

