




Ambon, JN
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku meringkus seorang pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada Jumat (8/4/2022) malam,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa (12/4/2022).
Ia menjelaskan, tersangka berinisial WA alias Mas Win, Polisi menahan tersangka dan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tersangka Mas Win berusia 40 tahun, warga Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu, telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Kota Ambon.
Ini adalah kedua kalinya sejak awal tahun 2022 jajaran Polda Maluku meringkus tersangka penambang emas ilegal Gunung Botak.
Ia menjelaskan, motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Ia melakukan pemurnian emas tanpa izin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

