




Kepahiang, Bengkulu, JN
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang, Bengkulu, mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus aborsi di wilayah itu yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman dalam keterangannya di Mapolres Kepahiang, Jumat (8/4/2022), mengatakan tersangka dalam kasus ini melibatkan AS (27) warga Desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara yang berstatus pegawai salah satu BUMN. Kemudian RT (27) yang masih berstatus mahasiswa berdomisili di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Selanjutnya DNS (36) warga Kelurahan Pasar Ujung, Kabupaten Kepahiang yang kesehariannya merupakan ASN di RSUD Kepahiang. Sedangkan korbannya AA (21) warga asal Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
“Kejadian tersebut terjadi Rabu tanggal 6 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di RSUD Kepahiang. Korban ini meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Kepahiang selama 3 hari,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

