




Palembang, JN
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih, dr Happy Tedjo, Jumat (8/4/2022) ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat (home visit) pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2017.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, penetapan tersangka hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih yang telah menemukan alat dan barang bukti hingga membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka mantan Kadinkes Prabumulih tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-621/L.6.17/fd.1/04/2022 tanggal 08 April 2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>

