




Palembang, JN
Marzan Aziz mantan Plt Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Kamis (7/4/2022) mengatakan, jika tidak ada proposal yang diajukan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya terkait bantuan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang diberikan oleh Pemprov Sumsel.
Hal tersebut dikatakannya saat menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Tidak ada proposal nya, yang ada hanya surat permohonan bantuan dana hibah saja,” kata saksi Marzan Aziz.
Diceritakannya, permintaan bantuan dana hibah tersebut bermula dengan adanya ide pembangunan Masjid Sriwijaya dari tokoh-tokoh Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

