KPK Usut Penerimaan Uang Untuk Pihak Lain Dalam Kasus Bupati PPU







Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya penerimaan uang yang tidak hanya untuk kepentingan tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM), tetapi juga untuk pihak-pihak lain.

KPK telah memeriksa tersangka Abdul Gafur dan tersangka Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2022) untuk mengonfirmasi hal tersebut. Keduanya diperiksa untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkara masing-masing.

“Tim penyidik mengonfirmasi pada kedua saksi tersebut, antara lain, terkait dengan penerimaan sejumlah uang hingga distribusi penggunaan uang dimaksud yang tidak hanya untuk kepentingan tersangka AGM, tetapi juga untuk pihak-pihak lain,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!