Tersangka Dugaan Korupsi Diklat Kepsek Ajukan JC







Gedung Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.(Foto-Jamil/JN)

Lubuklinggau, JN

M Hidayat SH MH Kuasa Hukum dari Rifa’i tersangka dugaan kasus korupsi pada kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah (Kepsek) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2019 mengajukan justice collaborator (JC) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan JC kepada pihak Kejari Lubuklinggau yang disampaikan pada 29 Maret 2022 lalu.

“Adapun yang menjadi dasar untuk pengajuan justice collaborator ini yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2011 serta UU No.31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi daan korban. Apabila permohonan ini diterima maka kami akan menyuratkan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban, kami mempunyai itikad baik untuk membuka dugaan kasus ini secara terang benderang tanpa ada ditutup-tutupi,” tegasnya, Selasa (5/4/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!