




Palembang, JN
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH, Senin (4/4/2022) menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan terdakwa Muddai Madang mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH mengikuti sidang secara virtual atau online dari Kantor Kejari Prabumulih.
Pada sidang tersebut 10 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Adapun para saksi itu diantaranya; Lumasia, Ramadhan S Basyeban, MA Gantada, Zainal Burlian, Ricard Cahyadi. Kemudian Ardani, Aminuddin, Edy Garbaldi, Norman Subowo dan Burkian. (ded)

