




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhartono SH MH menegaskan, pihaknya tetap pada dakwaan yang telah dibacakan pada sidang dua terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB), yakni terdakwa Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB).
Hal tersebut dikatakannya terkait, eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) yang telah disampaikan oleh kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum.
“Terkait eksepsi tersebut kami tetap pada dakwaan kami, dan pada sidang pekan depan eksepsi kedua terdakwa akan kami jadwab di persidangan,” tegas JPU Suhartono.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH menambahkan, dalam perkara tersebut kedua terdakwa didakwa JPU Kejati Sumsel Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

