Ahli dari JPU Sebut Kerugian Negara Masjid Sriwijaya Total Loss







Drs Siswo Sujanto saat memberikan keterangan disidang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Drs Siswo Sujanto DEA, Ahli Keuangan Nagara dan Keuangan Daerah, Selasa (29/3/2022) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun terdakwa Najib Cs tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Di persidangan, Ahli Drs Siswo Sujanto menyebutkan secara ilustrasi terkait pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak.

Dikatakannya, apabila ada sebuah bangunan yang pembangunannya menggunakan uang negara atau uang daerah dan ternyata pembangunan tersebut tidak sampai tujuan dan tidak ada manfaatnya maka kerugian negaranya total loss. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!