




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Minggu (27/3/2022) menegaskan, Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB) dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit BSB, terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB terancam 20 tahun penjara.
Sebab menurutnya, dalam perkara tersebut kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

