




Serang, JN
Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi, dari pengembangan kasus yang diungkap pada Selasa (08/03/2022) lalu dengan barang bukti 23 kilogram sabu.
Kapolda Banten Irjen Pol.Rudy Heriyanto sebelumnya telah menginstruksikan Dirresnarkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang untuk terus bekerja optimal di lapangan guna mengembangkan jaringan dan menemukan narkoba lainnya dari jaringan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Jumat (11/3/2022), mengatakan, selama 3 hari bekerja, Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali berhasil mengidentifikasi dan menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi skala besar dari rumah adiknya tersangka AS alias Anan (48) yang disimpan di atas plafon kamar depan rumah di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

