




Sragen, JN
Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap pelakunya di Dukuh Purworejo, Desa/Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol AD 6929 BEE tersebut dengan menangkap pelakunya berinisial IDP (21) , warga Sambirejo Sragen dan kini ditahan di Markas Polres Sragen, kata Kepala Polres Sragen AKPB Yuswanto Ardi dalam Konferensi Pers, di Mapolres Sragen, Jumat (11/3/2022).
Menurut Kapolres, pelaku kasus pencurian sepeda motor yakni IPD kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia ditangkap oleh petugas, di rumahnya, pada Kamis (10/3/2022) malam.
Peristiwa kasus pencurian tersebut berawal dari sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang di parkir di halaman Distro Innerdays Dukuh Purworejo RT 7, Desa/Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, pada Kamis (3/3/2022), sekitar pukul 19.00 WIB, hilang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

