




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
“Hari ini, tiga saksi dipanggil untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru, Maluku,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Tiga saksi tersebut adalah Laurenzius C. S. Sembiring selaku advokat dari Firma Hukum Lima & Bintang sekaligus pengelola investasi Ivana Kwelju, Sekretaris di Firma Hukum Lima & Bintang Muji Nurjaroh, dan perangkat desa atau mantan Site Manager PT Dharma Bakti Abadi Tahun 2013 Rismawan Andrianto.
Sebelumnya pada Rabu (26/1/2022), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016. HALAMAN SELANJUTNYA>>

