Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Diusut Kejagung, Siapapun Terbukti Terlibat Jadikan Tersangka!







Dr H Ruben Achmad SH MH. (foto-Istimewa)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Minggu (6/3/2022) mengatakan, siapapun yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi kredit Bank Sumsel Babel yang kini diusut Kejagung bisa dijadikan tersangka.

Menurutnya, dari itulah sudah menjadi hal yang wajar jika Kejagung memeriksa para saksi.

“Jadi para saksi yang diperiksa itu hal yang wajar, dan yang jelas siapapun yang terbukti terlibat bisa dijadikan tersangka. Dimana dalam penetapan tersangka ini yakni adanya bukti cukup,” ungkapnya.

Sementara ketika dimintai komentar terkait siapa yang bertanggungjawab jika dalam dugaan korupsi kredit Bank Sumsel Babel yang kini diusut Kejagung diduga berada di kepemimpinan dua mantan Dirut BSB, dimana untuk mantan Dirut yang pertama menjabat saat pemberian kredit dilakukan, dan ketika kepemimpinan mantan Dirut BSB yang kedua terjadinya kredit macet?

Dijelaskan Ruben, terkait hal tersebut tentunya mesti dilihat dulu apakah kedua mantan Dirut itu diduga ikut ambil bagian dari dugaan kerugian negara yang terjadi di Bank Sumsel Babel.

“Untuk melihat hal itu makanya dua mantan Dirut BSB tersebut dilakukan pemeriksaan dulu. Namun yang jelas, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi diduga melibatkan lebih dari satu orang. Oleh sebab itu, siapa saja jika ada bukti cukup lalu disimpulkan maka bisa dijadikan tersangka,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!