KPK Panggil Pihak Swasta Dalami Kasus Proyek Jalan di Bengkalis







Tersangka staf pemasaran PT WIKA Firjan Taufan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Firjan Taufan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Administrasi Kontrak sekaligus Quantity Engineer PT Nindya Karya Hermandianto dalam proyek pembangun Jalan Lingkar Timur Duri Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada tahun anggaran 2013—2015.

Hermandianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M. Nasir (MNS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

“Hari ini, Hermandianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Nasir (MNS),” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, pada tanggal 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2013—2015. Mereka adalah M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!