





Banjarmasin, JN
Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan seorang wanita berinisial RA sebagai tersangka pemilik arisan online dengan total kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“RA kami lakukan penahanan sejak tadi malam setelah hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan dia, penetapan tersangka setelah pemeriksaan maraton yang dilakukan penyidik terhadap para saksi atau pelapor hingga terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.
Sabana mengimbau masyarakat yang juga jadi korban segera melapor karena disinyalir cukup banyak korbannya baik di Banjarmasin maupun luar daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>







