




Palembang, JN
Sebanyak tiga saksi, Senin (14/2/2022) diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI.
Demikian dikatakan Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH.
Adapun ketiga saksi tersebut, yakni; saksi Ahmad Saleh selaku anggota Tim Persiapan, Nawawi dan Fauzi yang keduanya selaku Ketua Satgas B.
“Jadi total saksi yang diperiksa berjumlah tiga saksi,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejati Sumsel ketiga saksi diajukan pertanyaan terkait dugaan kasus tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

