Hari Ini Najib Cs Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Hadapi Putusan Sela Hakim







Akhmad Najib saat di Pengadilan Tipikor Palembang usai menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Kamis (30/9/2021), atau satu hari sebelum Akhmad Najib ditetapkan menjadi tersangka pada perkara tersebut. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Hari ini, Senin (14/2/2022) Akhmad Najib Cs terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya akan menghadapi putusan sela yang akan dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (13/2/2022) membenarkan hal tersebut.

Adapun Akhmad Najib Cs tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) tidak mengajukan eksepsi.

“Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah membacakan jawaban atas eksepsi (nota keberatan atas dakwaan), sehingga sidang besok (hari ini) merupakan sidang putusan sela dari Hakim,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!