




PALI, JN
Diding, tersangka kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Marsidi (80) dan Sumini (65) di Talang Tumbur, kelurahan Talang Ubi Barat, menghabisi korbannya hanya dalam 30 adegan.
Hal itu terungkap, dari rekonstruksi yang digelar oleh Polres PALI, di Mapolres PALI, Rabu (9/2/2022).
Dengan pengawalan ketat, tersangka Diding memperagakan satu persatu adegan dari kedatangan hingga pembacokan kepada korban.
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada STRK, mengatakan dalam rekonstruksi pembunuhan terungkap ada 30 adegan yang dilakukan oleh tersangka Diding. HALAMAN SELANJUTNYA>>

