




Tanjungpinang, JN
Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang perempuan berinisial ES terkait dugaan penggelapan dan penipuan berkedok arisan daring (online).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Bakar Batu, Selasa (8/2/2022).
Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari pihak korban yang kemudian ditangani oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu Polres Tanjungpinang.
“Dari hasil gelar perkara, ES ditetapkan sebagai tersangka pelaku penggelapan dan penipuan,” kata Awal, di Tanjungpinang, Rabu (9/2/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

