Polisi: Aktor Randa Septian Diringkus Terkait Ganja







Randa Septian (Tahanan Nomor 01) yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Denpasar, Senin (31/02/2022). (Foto-Antara)

Denpasar, JN

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali meringkus aktor Muhammad Randa Septian karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Yang bersangkutan perannya sebagai pengguna narkotika jenis ganja, alasannya karena dia memang ingin dan tertarik menggunakan narkotika. Kurang lebih setelah satu minggu datang ke Bali, coba-coba dengan itu (ganja),” kata Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Ia mengatakan selama berada di Bali, aktor film Randa Septian tinggal di salah satu vila wilayah Kuta, Badung, Bali. Kata dia, bahwa penyidik menangkap Randa Septian bersama temannya yaitu Arthur Augoest H. Aruan yang juga menggunakan ganja.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi informasi ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta Badung. Kemudian pada hari Jumat, 7 Januari 2022 pukul 20.00 Wita, petugas langsung menangkap kedua tersangka di TKP. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!