




Palembang, JN
Hari ini, Senin (31/1/2022) diagendakan digelar sidang Najib Cs empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda ekspesi.
Demikian diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (30/1/2022).
“Ya, besok (hari ini) keempat terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda eksepsi,” katanya.
Adapun empat terdakwa tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). HALAMAN SELANJUTNYA>>

