Soal Penetapan Tersangka Baru Kasus Masjid Sriwijaya, Ini Kata Kejati Sumsel







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus M Naimullah SH MH saat diwawancarai terkait dakwaan Najib Cs empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Selasa (25/1/2022) mengatakan, terkait tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya selain 12 tersangka yang telah ditetapkan, saat ini Kejati Sumsel masih menunggu fakta sidang para terdakwa.

Menurutnya, dari itulah penetapan tersangka baru masih menunggu fakta-fakta di persidangan.

“Jadi jika ada fakta persidangan yang terungkap maka akan dilakukan pendalaman guna mengungkap tersangka barunya,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!